Kejati Kalbar Tabuh Genderang Perang Terhadap Jaringan Mafia Bauksit

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan, Senin (5/1).
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan, Senin (5/1/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mulai bergerak dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.

Tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi strategis pada Senin (5/1/2026). Langkah hukum ini terkait dengan penyidikan aktivitas pertambangan bauksit yang melibatkan PT Laman Mining.

Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor PT Laman Mining di Ketapang

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB.

Lima lokasi yang disasar merupakan titik krusial dalam rantai perizinan, pengawasan, hingga proses ekspor komoditas tambang tersebut.

Sasaran Lima Lokasi Strategis

Berdasarkan data di lapangan, lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining yang beralamat di Jalan H. Agus Salim No. 16, Kabupaten Ketapang.

Selain itu, penyidik juga menyisir empat lokasi lainnya di wilayah Pontianak dan Kubu Raya yang memiliki kewenangan dalam regulasi dan verifikasi.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No. 2, Pontianak, serta Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No. 18.

Tim juga mendatangi Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, yang berperan dalam verifikasi komoditas ekspor, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No. 2, yang menjadi gerbang lalu lintas ekspor via laut.

Fokus Pengumpulan Alat Bukti

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor pertambangan bauksit oleh perusahaan terkait.

Dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya tindakan penggeledahan ini di sela kunjungan kerjanya ke Mempawah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian.

“Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining,” ujar Wayan.

Baca Juga: Gebrakan Kejati Baru! Kantor Navigasi Pontianak Digeledah, Dokumen Penting Disita

Sesuai Prosedur Hukum

Wayan menegaskan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa ini dilakukan secara profesional dan mematuhi koridor hukum yang berlaku, berdasarkan surat perintah yang sah.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegasnya.

Pihak Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, namun tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Wayan.

(DHN)