Pemerintah Akan Lelang Batu Bara Hasil Penertiban Stockpile Ilegal

Ilustrasi pertambangan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pertambangan. (Dok. Istimewa)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di tanah air.

Sebagai langkah tindak lanjut dari operasi penertiban, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) memastikan bahwa aset batu bara yang disita dari lokasi penumpukan (stockpile) ilegal akan dikonversi menjadi pemasukan bagi negara.

Baca Juga: Resmi Diterapkan, Bea Keluar Ekspor Batu Bara Berpotensi Tambah Kas Negara Rp19 Triliun

Proses ini dilakukan agar kekayaan alam yang diambil secara tidak sah dapat kembali memberikan manfaat bagi kas negara melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri dalam keterangannya.

Respons Cepat Atas Aduan Warga

Jeffri menegaskan bahwa operasi penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan respons cepat atas keresahan publik.

Masyarakat di sekitar lokasi melaporkan adanya gangguan akibat keberadaan aktivitas penambangan ilegal maupun penumpukan batu bara tanpa izin tersebut.

Pihaknya mengapresiasi peran aktif warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran hukum lingkungan ini kepada aparat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, operasi pengamanan ini melibatkan sinergi lintas instansi yang kuat. Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Baca Juga: Produksi Batu Bara RI 2026 Turun, ESDM: 73 Persen Cadangan Kalori Rendah

Komitmen Presiden Berantas Penambangan Ilegal

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas praktik penambangan ilegal di Indonesia. Presiden menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam.

Komitmen tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat untuk menindak jaringan mafia tambang dari hulu hingga hilir.

Instruksi Presiden ini diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum agar tidak ragu dalam bertindak. Upaya ini tidak hanya bertujuan menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan.

(*Red)