Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di tanah air.
Sebagai langkah tindak lanjut dari operasi penertiban, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) memastikan bahwa aset batu bara yang disita dari lokasi penumpukan (stockpile) ilegal akan dikonversi menjadi pemasukan bagi negara.
Baca Juga: Resmi Diterapkan, Bea Keluar Ekspor Batu Bara Berpotensi Tambah Kas Negara Rp19 Triliun
Proses ini dilakukan agar kekayaan alam yang diambil secara tidak sah dapat kembali memberikan manfaat bagi kas negara melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri dalam keterangannya.
Respons Cepat Atas Aduan Warga
Jeffri menegaskan bahwa operasi penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan respons cepat atas keresahan publik.
Masyarakat di sekitar lokasi melaporkan adanya gangguan akibat keberadaan aktivitas penambangan ilegal maupun penumpukan batu bara tanpa izin tersebut.
Pihaknya mengapresiasi peran aktif warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran hukum lingkungan ini kepada aparat.
















