Realitas iklim global juga mempercepat frekuensi kejadian bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Curah hujan ekstrem di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ini bukan hanya persoalan geologi, tetapi juga persoalan tata kelola lingkungan dan perubahan iklim yang saling berkaitan.
Di Pulau Kalimantan, termasuk Kalimantan Barat, tantangan serupa juga berlangsung. Wilayah ini dikenal dengan lahan gambut yang luas. Sayangnya, banyak laporan menunjukkan bahwa peatlands yang dulu berfungsi sebagai “bantalan air” tengah mengalami degradasi signifikan, sebuah proses yang mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air dan justru meningkatkan risiko banjir. Ketika fungsi alami itu hilang, kita menyaksikan banjir yang tidak lagi bersifat musiman, tetapi menjadi ancaman yang terus mengintai.
Dalam konteks ini, dakwah sebagai panggilan hati dan tanggung jawab sosial tidak boleh terjebak pada persoalan ritual semata.
Dakwah harus menjangkau seluruh dimensi kehidupan, termasuk bagaimana kita menghormati ciptaan Allah Ta’ala dan menjaga amanah lingkungan yang dipercayakan kepada manusia. Menjauhkan diri dari perilaku destruktif terhadap alam bukan hanya soal etika ekologis, tetapi juga bagian dari mempraktikkan ajaran agama yang holistic yang menyatukan iman, ilmu, dan tindakan nyata.
Namun persoalan kebijakan publik menjadi kunci dalam menerjemahkan kesadaran ini ke dalam tindakan kolektif. Salah satu persoalan struktural yang masih mengemuka adalah ketidakadaan payung hukum kebumian yang komprehensif di Indonesia.
Baca Juga: Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!
Saat ini, urusan kebumian masih tersebar di banyak undang-undang sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, tentang pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang, hingga mitigasi bencana. Akibatnya, data ilmiah tentang kondisi geologi, hidrologi, dan ekologi seringkali berakhir sebagai dokumen teknis, bukan sebagai dasar hukum dalam setiap kebijakan pembangunan.
Padahal, integrasi data ilmiah ke dalam kebijakan publik adalah langkah esensial untuk memastikan bahwa pembangunan tidak kembali berjalan di atas ketidakpastian. Misalnya, banyak daerah rawan longsor yang tetap dimanfaatkan tanpa mitigasi yang kuat, atau wilayah pesisir yang dibangun dengan mengabaikan risiko tsunami. Realitas seperti ini bukan hanya mencederai keselamatan fisik masyarakat, tetapi juga menempatkan kita semakin jauh dari konsep pembangunan yang adil dan beradab.
Dalam perspektif agama, membangun tanpa mempertimbangkan dampak dan risiko adalah bentuk sikap ceroboh terhadap amanah. Sebagaimana hadis mengajarkan bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban, maka keputusan kolektif untuk merusak alam atau mengabaikan tanda-tanda risiko juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral.
Sejarah panjang bencana di Indonesia, dari gempa besar hingga tsunami dahsyat, telah menjadi saksi bisu bahwa pendekatan reaktif bukanlah pilihan terbaik. Kita perlu beralih kepada pendekatan yang preventif, berbasis ilmu, dan tunduk pada nilai-nilai etika yang mengajarkan kita untuk menjaga kehidupan sesama manusia sebagai bagian dari konsepsi tauhid tentang hubungan manusia dengan Rabb dan makhluk-Nya.
Di awal tahun ini, refleksi kita harus lebih dalam lagi, apakah proses pembangunan yang kita jalankan selaras dengan amanah menjaga bumi? Apakah kebijakan publik kita menghormati ilmu dan mendahulukan keselamatan rakyat ?. Ataukah kita masih terjebak pada optimisme yang dangkal, berharap segala sesuatu baik-baik saja meskipun tanda-tanda risiko semakin jelas ?.
Sebagai umat beriman dan warga negara, panggilan kita bukan hanya berdoa agar bencana tidak datang, tetapi juga bergerak aktif dalam menciptakan sistem yang kuat yang menggabungkan iman, ilmu, dan kebijakan secara integral untuk masa depan Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadaban.
Oleh: Muhammad Viki Riandi
(Wakil Ketua Bidang Dakwah dan Pengkajian Agama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat)
*Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.
















