Polisi Usut Kepemilikan Senjata Api Ilegal dalam Kasus Penembakan Maut di Kapuas Hulu

Ilustrasi Penembakan. Getty Images
Ilustrasi Penembakan. (Dok. Getty Images)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kasus tewasnya seorang warga bernama Antonius Toni akibat luka tembak di Dusun Ukit-ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, membuka tabir persoalan serius terkait peredaran senjata di tengah masyarakat.

Polres Kapuas Hulu kini tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana penghilangan nyawa, namun juga mendalami kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan dalam insiden berdarah tersebut.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Sanggau Ringkus Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung

Peristiwa yang terjadi pada Rabu siang (31/12/2025) ini menewaskan korban setelah peluru dari senjata laras panjang menembus kakinya. Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku berinisial EB dan kini tengah menelusuri asal-usul senjata mematikan itu.

Fokus Penyelidikan pada Status Senjata

Kapolsek Batang Lupar, IPDA Saleh Syafaruddin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif, termasuk memeriksa legalitas senjata yang dibawa oleh kedua belah pihak yang bertikai.