Polisi Usut Kepemilikan Senjata Api Ilegal dalam Kasus Penembakan Maut di Kapuas Hulu

Ilustrasi Penembakan. Getty Images
Ilustrasi Penembakan. (Dok. Getty Images)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kasus tewasnya seorang warga bernama Antonius Toni akibat luka tembak di Dusun Ukit-ukit, Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, membuka tabir persoalan serius terkait peredaran senjata di tengah masyarakat.

Polres Kapuas Hulu kini tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana penghilangan nyawa, namun juga mendalami kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan dalam insiden berdarah tersebut.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Sanggau Ringkus Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung

Peristiwa yang terjadi pada Rabu siang (31/12/2025) ini menewaskan korban setelah peluru dari senjata laras panjang menembus kakinya. Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku berinisial EB dan kini tengah menelusuri asal-usul senjata mematikan itu.

Fokus Penyelidikan pada Status Senjata

Kapolsek Batang Lupar, IPDA Saleh Syafaruddin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif, termasuk memeriksa legalitas senjata yang dibawa oleh kedua belah pihak yang bertikai.

“Terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyelidikan lanjutan. Saat ini fokus kami memastikan kronologi kejadian dan status senjata yang terlibat,” kata IPDA Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (01/01/2026).

Penyelidikan mendalam mengenai kepemilikan senjata api ilegal ini menjadi prioritas mengingat lokasi kejadian berada di wilayah perbatasan dan pedalaman, di mana pengawasan terhadap senjata rakitan atau pabrikan non-standar sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.

Duel Menggunakan Senjata Laras Panjang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden maut ini dipicu oleh sengketa batas wilayah berburu antara korban dan pelaku. Konflik yang bermula dari adu mulut meningkat menjadi konfrontasi fisik. Fakta mengejutkan terungkap bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama membawa senjata api laras panjang saat kejadian.

Dalam pergumulan tersebut, senjata sempat berpindah tangan dan dipukulkan ke batang pohon sawit hingga meletus. Peluru yang keluar mengenai kaki korban, menyebabkan pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Kost Sanggau: Pelaku Mengaku Sakit Hati

Pelaku Serahkan Diri

Pasca kejadian, EB yang panik segera melaporkan insiden tersebut kepada Kepala Desa Labian dan menyerahkan diri ke Polsek Batang Lupar. Meski pelaku bersikap kooperatif, polisi tetap akan memproses hukum kasus ini secara tegas.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penelusuran terhadap kepemilikan senjata api ilegal diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa yang membahayakan nyawa warga sipil di kemudian hari.

(*Red)