Adwin menegaskan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh institusi.
“Perbuatan yang bersangkutan jelas mencemarkan nama baik Uniska sebagai perguruan tinggi berbasis Islam. Menyandang status mahasiswa itu tidak hanya saat di kampus, tapi juga di luar,” tegas Adwin, Selasa (22/12/2025).
Cederai Integritas Kampus
Lebih lanjut, Adwin menambahkan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan hasil rekomendasi tim etik universitas. Tim menilai kasus yang menjerat Fazar Bungaz telah mencederai integritas institusi pendidikan.
Pihak universitas menegaskan tidak akan menoleransi mahasiswa yang melanggar norma agama dan budaya yang menjadi fondasi kampus.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Uniska dalam menjaga marwah perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan berbasis Islam.
(*Red)
















