“Namun secara tiba-tiba, pada pertengahan Desember 2025 beredar surat internal Komisi I DPRD Kalbar tentang pleno hasil seleksi calon anggota KPID periode 2025–2028, bernomor 35-Kom-I/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025,” ujar Haris.
Publik Berhak Tahu
Haris menilai, setelah rapat internal tersebut rampung, panitia seharusnya segera mengumumkan hasil seleksi secara terbuka melalui media massa. Sayangnya, langkah transparansi tersebut tidak kunjung terlaksana hingga berlarut-larut selama sekitar 22 hari sejak tanggal surat ditetapkan.
Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Haris menegaskan bahwa penundaan informasi yang berlarut-larut tidak hanya merugikan peserta yang menunggu kepastian, tetapi juga memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai integritas proses seleksi tersebut.
Kritik Haris ini sejalan dengan regulasi yang berlaku secara nasional. Merujuk pada Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota KPI/KPID, proses seleksi wajib menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Studi Tiru KPID Banten: Belajar dari Keberhasilan Edukasi TV Pontianak
Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa setiap tahapan, terutama hasil uji publik dan kelayakan, harus dapat diakses oleh masyarakat untuk menjamin kredibilitas lembaga penyiaran daerah.
Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dari pihak DPRD maupun tim seleksi terkait alasan keterlambatan pengumuman ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi KPID Kalimantan Barat ke depannya.
(*Sari)
















