Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah secara resmi merilis jadwal libur nasional dan cuti Bersama 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tandatangani sebagai pedoman bagi masyarakat luas.
Berdasarkan infografis yang merujuk pada SKB Nomor 1497/2025, No. 2/2025, dan No. 5/2025, pemerintah mengatur deretan tanggal merah yang tersebar sepanjang tahun.
Penetapan ini bertujuan agar instansi pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat dapat menyusun perencanaan kerja dan liburan dengan lebih efektif.
Baca Juga: Liburan Seru di Hutan Kota dan Pantai Tanjung Belandang Ketapang
Maret 2026 Jadi Bulan “Paling Merah”
Hal menarik dari kalender tahun 2026 adalah padatnya hari libur di bulan Maret. Pada bulan tersebut, masyarakat akan menikmati libur panjang karena berhimpitannya perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Maret sebagai Cuti Bersama Hari Suci Nyepi, yang kemudian menyusul Hari Suci Nyepi pada 19 Maret.
Tak berselang lama, umat Muslim akan merayakan Idul Fitri 1447 H pada tanggal 21 dan 22 Maret. Untuk mendukung perayaan ini, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret.
Rincian Lengkap Libur Nasional per Bulan
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:
Januari
-
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
-
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Februari
-
16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
-
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Maret
-
18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
-
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
-
21, 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
April
















