Refleksi 10 Bulan Memimpin, Alexander Wilyo: Ketapang Tak Boleh Mundur, Januari Siap Rombak Pejabat

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyampaikan orasi dalam acara Kaleidoskop 10 Bulan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Pendopo Bupati, Selasa (30/12/2025) malam. Ia menegaskan komitmennya untuk merombak pejabat yang tidak berkinerja baik pada Januari mendatang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyampaikan orasi dalam acara Kaleidoskop 10 Bulan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Pendopo Bupati, Selasa (30/12/2025) malam. Ia menegaskan komitmennya untuk merombak pejabat yang tidak berkinerja baik pada Januari mendatang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan bahwa masa konsolidasi 10 bulan awal kepemimpinannya telah usai.

Kini, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berlari kencang memajukan daerah, sembari memberi sinyal kuat akan adanya perombakan pejabat pada awal tahun depan.

Baca Juga: Pascabencana Puting Beliung di Ketapang, BPBD Salurkan Bantuan Sembako dan Bersihkan Lokasi

Hal tersebut disampaikan Alexander saat menggelar acara Kaleidoskop 10 Bulan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Pendopo Bupati, Selasa (30/12/2025) malam.

Ia menekankan bahwa Ketapang harus terus bergerak maju dan tidak boleh berjalan mundur.

“Ia menegaskan, Ketapang harus terus bergerak maju dan tidak boleh berjalan mundur,” tulis laporan kegiatan tersebut.

Januari Rombak Kabinet

Sebagai wujud keseriusannya dalam membenahi kinerja birokrasi, Alexander memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pejabatnya.

Perombakan struktur jabatan eselon II, III, dan IV dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Januari, dengan basis penilaian kompetensi dan kinerja riil.

“Selain itu, ia memastikan akan melakukan perombakan pejabat eselon II, III, dan IV pada Januari mendatang, berbasis kompetensi dan kinerja,” tegasnya.

Soroti Layanan KTP dan Responsif Medsos

Dalam arahannya, Bupati juga menyoroti kualitas pelayanan publik yang masih perlu perbaikan, mencontohkan pengurusan KTP yang tidak boleh lagi berlarut-larut.

Ia mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Kepala Desa untuk responsif, terutama terhadap keluhan warga yang masuk melalui media sosial.