“Surat perintah tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan… Tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan empati sebagai seorang atasan terhadap anggota yang sedang berduka,” kecamnya.
Atas kejadian ini, tim kuasa hukum menyatakan akan terus bersuara hingga Presiden RI, Panglima TNI, dan KSAD memberikan atensi serius serta menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
“Advokat Rikha Permatasari menegaskan akan terus bersuara lantang, memperjuangkan keadilan hingga: Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kasad mendengar jeritan suara hati Rakyatnya,” tutup pernyataan tersebut.
(ra)













