“Kado Natal Pahit”, Ayah Alm. Prada Lucky Namo Diduga Dilarang Komandan Hadiri Sidang Pembunuhan Putranya

(Kiri-Atas) Advokat Rikha Permatasari dan ayah kandung Alm. Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo (menangis). Tim kuasa hukum mengecam dugaan intimidasi dan larangan dari Dandim Rote Ndao (kanan atas) yang menyebabkan ayah korban tidak bisa menghadiri sidang putranya. (Dok. Ist)
(Kiri-Kanan) Advokat Rikha Permatasari dan ayah kandung Alm. Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo (menangis). Tim kuasa hukum mengecam dugaan intimidasi dan larangan dari Dandim Rote Ndao (kanan atas) yang menyebabkan ayah korban tidak bisa menghadiri sidang putranya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, ROTE NDAO – Tim Kuasa Hukum keluarga Almarhum Prada Lucky Namo mengecam keras tindakan Komandan Kodim (Dandim) Rote Ndao yang diduga melakukan intimidasi dan menghalang-halangi anggotanya sendiri, Pelda Chrestian Namo, untuk mencari keadilan.

Pelda Chrestian, yang merupakan ayah kandung korban, dilarang menghadiri sidang lanjutan kasus kematian putranya yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Disiksa Senior: Saksi Ungkap Prada Lucky Dipaksa Telanjang, Disiram Minyak, dan Disundut Rokok

Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, mengungkapkan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Surat Perintah tertanggal 24 Desember 2025 yang diterima keluarga tepat pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2025.

Ia menyebut hal ini sebagai “kado Natal paling menyakitkan” bagi keluarga yang tengah berduka.

“Advokat Rikha Permatasari… mengutuk keras tindakan Komandan Kodim Rote Ndao yang diduga melarang dan menghalangi ayah kandung korban, Pelda Chrestian Namo, untuk menghadiri sidang putra kandungnya yang akan dilaksanakan besok, Senin 29 Desember 2025,” tegas pernyataan resmi kuasa hukum.

“Larangan tersebut diduga dilakukan melalui Surat Perintah tertanggal 24 Desember 2025… yang justru menjadi ‘kado Natal paling menyakitkan’ bagi keluarga korban,” tambahnya.

Kronologi Penolakan Izin

Dugaan upaya penghalang-halangan semakin terlihat saat Pelda Chrestian Namo mengajukan izin keberangkatan pada Minggu (28/12/2025).

Saat itu, ia diarahkan oleh ajudan Dandim untuk meminta izin kepada Komandan Rayon Militer (Danramil).

Namun, izin tersebut tidak kunjung diberikan dengan alasan perintah atasan.

Baca Juga: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira

“Pelda Chrestian Namo diarahkan oleh ajudan Dandim berinisial ‘G’ untuk meminta izin kepada Danramil… Namun, jawaban yang diterimanya dari Danramil diduga masih dalam satu komando, dan bernuansa intimidatif, sehingga pada akhirnya ayah korban tidak dapat berangkat,” jelas Rikha.

Minta Atensi Presiden dan Panglima

Rikha menilai tindakan Dandim Rote Ndao telah menyalahi aspek kemanusiaan dan hati nurani seorang perwira.

Surat perintah dinas diduga digunakan sebagai alat untuk membatasi hak seorang ayah yang sedang memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang gugur akibat kekerasan.