Sanksi Berat dan Denda Rp100 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan pertambangan.
“Penindakan terhadap PETI akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” tegas Bayu Suseno.
Bayu juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika mengetahui adanya operasi tambang liar di lingkungannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
(*Red)
















