Tetapkan 10 Tersangka, Polda Kalbar Bongkar Jaringan PETI di Sanggau hingga Ketapang

Konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh jajaran Polda Kalbar, di mana petugas memaparkan barang bukti dan tersangka, Selasa (30/12/2025).
Konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh jajaran Polda Kalbar, di mana petugas memaparkan barang bukti dan tersangka, Selasa (30/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lingkungan di wilayahnya.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi berhasil memetakan jaringan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku.

Baca Juga: Modus Pasok PETI, Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 4.600 Liter Solar Ilegal di Ketapang

Langkah penegakan hukum ini dilakukan secara intensif sepanjang semester kedua tahun 2025.

Dalam periode 1 Juli hingga 28 Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar mencatat sedikitnya tujuh laporan polisi terkait praktik pertambangan emas ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah rawan.

Dari rangkaian penyelidikan dan pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N. Para tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam operasi ilegal tersebut dengan berbagai peran di lapangan.

Peta Lokasi Rawan Tambang Ilegal

Berdasarkan hasil pemetaan yang disampaikan dalam paparan kinerja Polda Kalbar oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto dan AKBP Ya’ Muhammad Ilyas, aktivitas jaringan PETI ini terdeteksi di beberapa titik strategis.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain berada di Perairan Sungai Kapuas (Dusun Jeranai, Sanggau), Desa Sungai Pelang dan Dusun Sekucing Baru (Ketapang), Dusun Krosik dan Desa Semerangkai (Sanggau), serta kawasan Jalan Garuda di Kecamatan Tanah Pinoh (Melawi).

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya mengombinasikan metode tradisional dengan penggunaan alat berat jenis ekskavator tanpa mengantongi izin resmi dari negara.

Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena mempercepat degradasi lingkungan hidup dan merusak ekosistem sungai.

Baca Juga: Reformasi Polri Bergulir, Heboh Lagi Beredar Video Petinggi Polda Kalbar Rayakan Kemenangan dengan Terduga Raja Tambang Ilegal