“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heri Susandi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Modus Cat Ulang Motor
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus mendorong motor korban dari parkiran saat kondisi sepi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan mengubah fisik kendaraan tersebut.
Baca Juga: Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan
Warna asli motor yang semula biru diubah menjadi hitam dengan cara dicat ulang. Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesan Heri Susandi.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya keterlibatan pihak lain.
(*Red)
















