Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan perpajakan.
Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, saat membuka Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (29/12/2025).
Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Singkawang dan Sambas Malam Tahun Baru
Dalam forum yang dihadiri oleh para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Singkawang tersebut, Wali Kota memperkenalkan terobosan baru berupa penerapan sistem elektronik BPHTB melalui aplikasi SIGAP.
Aplikasi yang dibangun oleh Bapenda ini dirancang untuk memangkas birokrasi manual menuju validasi elektronik yang lebih cepat.















