“Langkah tegas penahanan dan penolakan ini merupakan bentuk integritas Tempat Pelayanan Pelabuhan Suka Bangun Ketapang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ungkap laporan tersebut.
Azizah menambahkan, kewaspadaan petugas di pintu masuk pelabuhan adalah kunci utama perlindungan hayati.
Tanpa jaminan dokumen kesehatan resmi, risiko penyebaran penyakit tanaman sangat tinggi.
“Kewaspadaan petugas adalah kunci. Tanpa dokumen resmi, kita tidak bisa menjamin kesehatan bibit tersebut. Oleh karena itu, tindakan karantina wajib dilakukan demi melindungi petani dan kelestarian alam kita,” tegas Azizah.
(ra)
















