Tak Dilengkapi Dokumen, Ribuan Bibit Jeruk Asal Semarang Ditolak Masuk Ketapang

Petugas Karantina Kalbar Satpel Pelabuhan Suka Bangun memasang garis pengaman pada tumpukan bibit jeruk ilegal asal Semarang yang ditolak masuk ke Ketapang, Senin (23/12). (Dok.HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina Kalbar Satpel Pelabuhan Suka Bangun memasang garis pengaman pada tumpukan bibit jeruk ilegal asal Semarang yang ditolak masuk ke Ketapang, Senin (23/12). (Dok.HO/Faktakalbar.id)

“Langkah tegas penahanan dan penolakan ini merupakan bentuk integritas Tempat Pelayanan Pelabuhan Suka Bangun Ketapang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ungkap laporan tersebut.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan Hayati, Karantina Entikong Musnahkan 1,5 Ton Daging dan Ratusan Tanaman Ilegal Sepanjang 2025

Azizah menambahkan, kewaspadaan petugas di pintu masuk pelabuhan adalah kunci utama perlindungan hayati.

Tanpa jaminan dokumen kesehatan resmi, risiko penyebaran penyakit tanaman sangat tinggi.

“Kewaspadaan petugas adalah kunci. Tanpa dokumen resmi, kita tidak bisa menjamin kesehatan bibit tersebut. Oleh karena itu, tindakan karantina wajib dilakukan demi melindungi petani dan kelestarian alam kita,” tegas Azizah.

(ra)