Faktakalbar.id, KETAPANG – Karantina Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Suka Bangun, Ketapang, kembali menggagalkan upaya pengiriman komoditas pertanian tanpa izin resmi.
Sebanyak 1.233 batang bibit jeruk yang didatangkan dari Semarang, Jawa Tengah, ditolak masuk karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina, Senin (23/12).
Baca Juga: Balai Karantina Gagalkan Pengiriman 229 Burung Kacer Ilegal di Pelabuhan Sukabangun
Penindakan tegas ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan rutin terhadap muatan KM Dharma Ferry 2 yang baru bersandar.
Petugas mencurigai sebuah truk yang mengangkut bibit tanaman.
Setelah dilakukan pemeriksaan silang pada sistem pelaporan data, terungkap bahwa ribuan bibit tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan antar area.
“Kronologi bermula saat petugas yang tengah melakukan pengawasan rutin menaruh kecurigaan terhadap sebuah truk yang mengangkut bibit jeruk… ditemukan fakta bahwa tidak ada dokumen masuk (sertifikat kesehatan tumbuhan antar area) yang dilaporkan atas pengiriman bibit tersebut,” jelas kronologi kejadian.
Cegah Hama Penyakit
Penanggung Jawab Tempat Pelayanan Pelabuhan Suka Bangun Ketapang, Azizah, menegaskan bahwa penolakan ini merupakan langkah krusial sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Tujuannya adalah mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kelestarian perkebunan jeruk lokal di Ketapang.
















