“Media pembawa tersebut merupakan hasil pengawasan di PLBN Entikong dan kolaborasi dengan instansi terkait, yaitu Bea dan Cukai Pabean C Entikong… Satgas Pamtas… Kepolisian Sektor Entikong,” jelas laporan tersebut.
Baca Juga: Kompolnas Cek Pos Terpadu PLBN Entikong, Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Kapuas 2025 di Perbatasan
Swiet Sinay menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah bukti komitmen negara dalam melindungi kekayaan hayati dari ancaman luar.
Seluruh prosedur dilakukan secara transparan dan terbuka di hadapan para saksi dari instansi terkait.
“Pemusnahan media pembawa karantina ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit… dilaksanakan secara terbuka bersama instansi terkait,” tegas Swiet Sinay.
(Ra)
















