Peralatan Dimusnahkan
Saat penggerebekan dilakukan, lokasi tersebut sudah dalam keadaan kosong ditinggalkan oleh para penambang. Kendati demikian, polisi tetap mengambil tindakan tegas di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim melakukan pemusnahan terhadap alat penyaring emas yang ditemukan dengan cara dibakar.
Langkah ini diambil untuk memastikan peralatan tersebut rusak dan tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas melanggar hukum.
Selain itu, petugas juga memasang garis polisi (police line) dan membentangkan spanduk peringatan bertuliskan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin”.
19 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025
AKBP M. Faisal Perdana menambahkan, pihaknya memiliki komitmen kuat dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin.
Hal ini dibuktikan dengan pembentukan tim khusus sejak awal Januari 2025 yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, hingga penindakan.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator
Hingga saat ini, tim yang bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar mencatatkan hasil penindakan yang signifikan.
Polisi telah berhasil menangani 8 laporan polisi dan mengamankan 19 orang terduga tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit ekskavator serta sejumlah peralatan pendukung tambang lainnya.
(*Red)














