Ditinggal Kabur Pemilik, Peralatan Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan Petugas di Tempat

Personel Polres Solok Selatan saat melakukan penyegelan dan pemusnahan peralatan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin, Sabtu (27/12/2025).
Personel Polres Solok Selatan saat melakukan penyegelan dan pemusnahan peralatan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin, Sabtu (27/12/2025). (Dok. Polres Solok Selatan)

Faktakalbar.id, SOLOK SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

Meski tengah dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining tetap bergerak menyegel satu lokasi yang diduga menjadi tempat tambang emas ilegal.

Baca Juga: Sasar 4 Kabupaten/Kota, Pemprov Lampung Hentikan Paksa Puluhan Aktivitas Tambang Ilegal

Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kanit II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra.

Bersama 12 personel gabungan, tim menyasar lokasi di Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari, pada Sabtu (27/12/2025).

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim begitu menerima informasi dari masyarakat yang resah.

“Kendati libur Nataru, tim turun ke lapangan setelah mendapat laporan warga,” kata Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, Minggu (28/12/2025).

Sisir Sungai Batanghari

Faisal menjelaskan kronologi pergerakan tim di lapangan. Setelah menerima laporan, personel bergerak menggunakan satu unit mobil patroli.

Mengingat lokasi yang cukup sulit dijangkau, tim kemudian melanjutkan penyisiran menyusuri aliran Sungai Batanghari menggunakan satu unit kapal timpek.

Setibanya di titik sasaran, petugas menemukan satu unit alat penyaring emas (bok) yang diduga kuat digunakan untuk operasional tambang emas ilegal.