Cara Lapor SPT Tahunan Online Bebas Antre

Pastikan Anda telah menyiapkan EFIN dan bukti potong sebelum mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan bebas antre. (Dok. Ist)
Pastikan Anda telah menyiapkan EFIN dan bukti potong sebelum mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan bebas antre. (Dok. Ist)
  1. EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode identitas digital untuk transaksi pajak online. Jika lupa, Anda bisa segera menghubungi KPP terdekat atau melalui akun media sosial resmi DJP (@kring_pajak).

  2. Bukti Potong Pajak: Dokumen formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk PNS/ASN) yang Anda terima dari bagian keuangan tempat Anda bekerja.

Panduan Praktis Lapor SPT via HP/Laptop

Berikut langkah-langkah mudah melaporkan SPT Tahunan secara online:

  1. Login ke DJP Online: Buka situs djponline.pajak.go.id. Masukkan Nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik tombol “Login”.

  2. Pilih Menu Lapor: Setelah masuk ke halaman utama (dashboard), pilih tab “Lapor” dan klik ikon “e-Filing”.

  3. Buat SPT: Tekan tombol “Buat SPT”. Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang cocok untuk Anda (apakah 1770 SS, 1770 S, atau 1770).

  4. Isi Data Penghasilan: Isi kolom harta, utang, dan penghasilan sesuai dengan data di Bukti Potong yang Anda pegang. Pastikan angka yang Anda masukkan akurat.

  5. Ambil Kode Verifikasi: Pada tahap akhir, klik “Ambil Kode Verifikasi”. Sistem akan mengirimkan kode unik tersebut ke email atau nomor HP Anda.

  6. Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi yang Anda terima, lalu tekan tombol “Kirim SPT”.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Tidak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Selesai! Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda bukti sah bahwa Anda telah menunaikan kewajiban perpajakan tahunan. Simpan bukti tersebut dengan baik.

(*Sari)