Aturan Pajak UMKM Terbaru: Omzet 500 Juta Bebas Pajak

Gerai UMKM. (Dok. Ist)
Gerai UMKM. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil di tanah air. Pemerintah telah menerbitkan aturan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terbaru yang jauh lebih berpihak kepada pengusaha mikro dan kecil.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menetapkan fasilitas khusus bagi pelaku usaha perorangan. Kini, pedagang atau pebisnis yang memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp500 juta setahun tidak perlu membayar pajak sama sekali.

Kebijakan ini menjadi bukti dukungan nyata pemerintah untuk menjaga modal kerja para perintis usaha agar bisa terus berkembang tanpa terbebani pungutan di awal merintis bisnis.

Baca Juga: Sah! DPRD Pontianak Ketok Palu 6 Ranperda Strategis: Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum

Tarif Ringan 0,5 Persen

Selain batasan bebas pajak, aturan ini juga menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang sangat rendah, yakni hanya 0,5 persen. Tarif ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki total omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Namun, Anda perlu mengingat satu catatan penting. Fasilitas omzet 500 juta bebas pajak ini khusus berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (seperti pemilik toko kelontong atau online shop perorangan), dan tidak berlaku untuk badan usaha seperti CV atau PT.

Contoh Perhitungan Pajak

Agar Anda tidak bingung, simak simulasi sederhana berikut:

Misalkan Anda memiliki usaha warung kopi dengan omzet rata-rata Rp100 juta per bulan.