Negara Rugi Rp 2,7 Triliun, Eks Pimpinan KPK Sesalkan Penghentian Kasus Tambang Konawe Utara

Laode M Syarif kritik SP3 kasus korupsi Aswad Sulaiman. Eks pimpinan KPK ini menilai bukti suap sudah cukup dan kerugian negara capai Rp 2,7 T.
Laode M Syarif kritik SP3 kasus korupsi Aswad Sulaiman. Eks pimpinan KPK ini menilai bukti suap sudah cukup dan kerugian negara capai Rp 2,7 T. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi Aswad Sulaiman menuai kritik tajam dari internal mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, menilai perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara itu tidak layak untuk dihentikan.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara

Laode menegaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang memiliki dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai sebagai langkah mundur.

“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode, Minggu (28/12/2025).

Bukti Suap Sudah Cukup

Laode mengungkapkan fakta bahwa saat dirinya masih menjabat, tim penyidik sebenarnya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, terutama terkait dugaan penerimaan suap dalam proses perizinan tambang.

Kala itu, prosesnya tinggal menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).