Gasak Ponsel Jamaah Saat Subuh, Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Jihad Pontianak Diringkus Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah ibadah, Jumat (26/12).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah ibadah, Jumat (26/12). (Dok. Ist)

PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian di Masjid Jihad, Jalan Johan Idrus, Kota Pontianak.

Polisi mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam aksi mengambil telepon genggam milik jamaah saat waktu salat Subuh.

Baca Juga: Panik Aksinya Diketahui, Pelaku Pencurian di Sungai Rengas Aniaya Satu Keluarga Secara Brutal

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/12) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu sedang khusyuk beribadah meninggalkan barang berharganya di salah satu ruangan masjid, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk beraksi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, dalam konferensi pers pada Jumat (26/12), membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

“Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban yang ditinggalkan di kamar tidur lantai dua Masjid Jihad. Saat korban kembali usai salat Subuh, kedua handphone tersebut sudah tidak ada,” jelas Ipda Haris Caisaria.

Peran Pelaku dan Penadah

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap dua pria, yakni RS (23) dan WI (29).

Polisi mengungkap bahwa keduanya memiliki peran berbeda. RS bertindak sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian, sementara WI berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

“Motif pelaku murni ekonomi, dengan sengaja melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Haris.

Residivis dengan 13 TKP

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka RS diketahui bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara saat usia dewasa, bahkan kerap diamankan aparat sejak masih di bawah umur.

Baca Juga: Detik-detik Pencurian Terekam CCTV, Dua Rumah Warga Dibobol Maling di Kubu Raya

Aksi pencurian di Masjid Jihad ini menambah daftar panjang kejahatannya. Polisi mencatat setidaknya terdapat 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan RS, mulai dari kawasan Jalan Sungai Dalam, Jalan Purnama, hingga Jalan Nirbaya.

“Sebagian besar TKP adalah rumah ibadah, selain itu juga ada pencurian di saku-saku motor milik korban,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(*Red)