PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian di Masjid Jihad, Jalan Johan Idrus, Kota Pontianak.
Polisi mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam aksi mengambil telepon genggam milik jamaah saat waktu salat Subuh.
Baca Juga: Panik Aksinya Diketahui, Pelaku Pencurian di Sungai Rengas Aniaya Satu Keluarga Secara Brutal
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/12) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu sedang khusyuk beribadah meninggalkan barang berharganya di salah satu ruangan masjid, yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk beraksi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, dalam konferensi pers pada Jumat (26/12), membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
“Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban yang ditinggalkan di kamar tidur lantai dua Masjid Jihad. Saat korban kembali usai salat Subuh, kedua handphone tersebut sudah tidak ada,” jelas Ipda Haris Caisaria.
Peran Pelaku dan Penadah
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap dua pria, yakni RS (23) dan WI (29).
Polisi mengungkap bahwa keduanya memiliki peran berbeda. RS bertindak sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian, sementara WI berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
















