Diduga 16 Kontainer Berisi Rotan Diselundupkan ke China Melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak

Bea Cukai Kalbagbar tahan empat kontainer diduga ilegal berisi rotan di Pontianak, namun lima lainnya dilepas. Pihak Bea Cukai bantah keterlibatan TNI AL.
Bea Cukai Kalbagbar tahan empat kontainer diduga ilegal berisi rotan di Pontianak, namun lima lainnya dilepas. Pihak Bea Cukai bantah keterlibatan TNI AL. (Dok. HO/Faktakalbar)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ternyata dari sembilan kontainer yang semula dikaitkan dengan operasi intelijen TNI Angkatan Laut dan BAIS TNI di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyatakan hanya empat kontainer yang diamankan dan diklaim sebagai hasil kerja intelijen Bea Cukai Kalbagbar sendiri, sementara lima kontainer lainnya dilepas karena dinilai sesuai dengan dokumen.

Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar, Kodaeral XII, dan BAIS TNI Amankan Kontainer Diduga Bermuatan Rotan Tujuan China di Pelabuhan Dwikora

Klaim tersebut memunculkan pertanyaan, karena berdasarkan informasi yang diterima Fakta Kalbar, lima kontainer yang dilepas itu justru merupakan bagian dari pengembangan intelijen Kodaeral XII TNI AL dan BAIS TNI, sehingga keputusan membiarkannya melanjutkan pengiriman dinilai berpotensi mengabaikan peringatan awal aparat intelijen.

Informasi ini diperoleh Fakta Kalbar dari hasil konfirmasi dengan Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, pada Kamis, (25/12/2025). 

“yang ada rotannya empat saja, yang lainnya isinya sesuai yang diberitahukan.” kata Murtini.

Bea Cukai juga menyatakan pembukaan dan ekspose atas empat kontainer yang ditahan belum ditetapkan waktunya karena petugas masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak Bongkar Celah Pengawasan Bea Cukai Kalbar

Saat dimintai penjelasan mengenai informasi, bahwa dari sembilan kontainer yang semula disebut diamankan, lima justru dilepas untuk melanjutkan pengiriman dan hanya empat yang ditahan, Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, hanya menjawab singkat: ‘ngawur’.

Jawaban satu kata itu, tanpa disertai data pembanding, justru memperlebar jurang informasi publik dan memunculkan kesan arogansi Bea Cukai Kalbagbar di tengah perkara yang menyangkut potensi kerugian negara bernilai besar.”

Dalam komunikasi yang disampaikan kepada redaksi, Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini menyatakan keberatan terhadap pemberitaan awal yang menautkan Kodaeral XII dan BAIS TNI sebagai pihak yang ikut mengamankan kontainer.

“Tidak ada andilnya kok itu Kodaeral sama BAIS… Jangan karena keburu tayang terus Anda seenaknya menyebutkan tanpa konfirmasi narasumber utama. Tolong diturunkan.” ujar Murtini.

Ia juga menegaskan bahwa ranah penindakan penyelundupan berada pada Bea Cukai. Redaksi menjawab bahwa penyebutan peran intelijen didasarkan pada informasi awal dan pengembangan yang diterima. Dan sudah melakukan upaya konfirmasi sebelumnya.

Sebelumnya, redaksi menerima informasi bahwa sembilan kontainer merupakan hasil operasi dan pengembangan intelijen TNI AL dan BAIS.

Namun dalam klarifikasi Bea Cukai, lima kontainer yang juga disebut sebagai bagian dari pengembangan intelijen itu tidak ditahan dan dibiarkan melanjutkan pengiriman karena dinilai sesuai dengan dokumen.

Baca Juga: Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja Masuk Pontianak, Negara Terancam Rugi Rp 34,8 Miliar

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan, apakah lima kontainer yang dilepas itu telah melalui pemeriksaan fisik memadai atau hanya berbasis pemeriksaan dokumen.

Apalagi, modus penyamaran rotan sebagai “coconut/kelapa” pernah terbukti digunakan dalam kasus 2024.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima Fakta Kalbar, terdapat indikasi pengiriman sebelumnya yang mencapai sekitar 11 kontainer sebelum operasi kali ini terdeteksi.

Jika digabung dengan lima kontainer yang kini dilepas, potensi nilai barang yang terlibat disebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat rotan mentah merupakan komoditas yang dibatasi/terlarang untuk ekspor.

Kasus ini kembali menyorot celah pengawasan ekspor di pelabuhan, khususnya terhadap komoditas strategis seperti rotan.

Kasus 2024 membuktikan mislabeling (penyamaran jenis barang dalam PEB, invoice, dan packing list) menjadi modus kunci.

Perbedaan penilaian antara hasil pengembangan intelijen dan keputusan kepabeanan tentang lima kontainer yang dilepas kini menjadi titik kritis yang patut diawasi publik.

Fakta Kalbar akan terus memantau hasil pendalaman, termasuk jadwal pembukaan dan ekspose atas empat kontainer yang ditahan, serta klarifikasi lanjutan terkait lima kontainer yang melanjutkan pengiriman.

(*Red)