Baca Juga: Klarifikasi Polda Sulteng soal Isu Keterlibatan Wakapolda dalam Aktivitas Tambang Ilegal
Kasus ini mulai disidik secara intensif sejak pertengahan tahun 2025, di mana polisi menemukan bukti aktivitas ilegal yang dimodali oleh tersangka.
“Perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan adalah dimulai pada tanggal 6 Mei 2025 yang bersangkutan telah melakukan pertambangan emas tanpa izin. Peran pelaku sebagai pendana pemodal kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo,” jelas Maruly.
Ancaman Hukuman Penjara dan Denda
Kini, Marten telah ditahan di Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai dengan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman sanksi yang menanti tersangka tergolong berat, baik pidana badan maupun denda materiil.
“Disangkakan pidana penjara 5 tahun dan denda 100 milyar,” pungkasnya.
(*Red)












