Batal Sewa Rumah Berujung Sengketa, Aipda Zulham Damaikan Warga Pall Lima Lewat Mediasi

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pall Lima, Aipda Zulham Effendi (kiri), berfoto bersama kedua belah pihak yang bersengketa usai mencapai kesepakatan damai terkait pengembalian uang sewa rumah, Selasa (22/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pall Lima, Aipda Zulham Effendi (kiri), berfoto bersama kedua belah pihak yang bersengketa usai mencapai kesepakatan damai terkait pengembalian uang sewa rumah, Selasa (22/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Perselisihan antarwarga terkait masalah finansial kerap kali memicu ketegangan jika tidak ditangani dengan kepala dingin.

Hal inilah yang diantisipasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pall Lima, Aipda Zulham Effendi, saat menangani sengketa pembatalan sewa rumah di wilayah binaannya.

Melalui pendekatan problem solving, Aipda Zulham berhasil memediasi warga di Jalan Husein Hamzah, Gang H. Hamida, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa (22/12/2025).

Baca Juga: Telan Anggaran Rp796 Juta, Proyek Jembatan di Pontianak Utara Justru ‘Menciut’ 2,5 Meter

Kronologi Sengketa

Permasalahan bermula ketika pihak penyewa membatalkan kontrak sewa rumah secara sepihak.

Pihak penyewa kemudian menuntut agar uang sewa yang telah dibayarkan dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pemilik kontrakan.

“Permasalahan yang dimediasi tersebut terkait sengketa rumah kontrakan yang dibatalkan secara sepihak oleh pihak penyewa. Dalam permasalahan itu, penyewa meminta agar sisa uang sewa yang telah dibayarkan dikembalikan,” tulis laporan kepolisian.

Di sisi lain, pemilik kontrakan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut, namun tidak dalam jumlah penuh sebagaimana tuntutan awal penyewa.

Baca Juga: Gerak Cepat, Edi Kamtono Salurkan Bantuan Logistik dan Dokumen untuk Korban Kebakaran Pontianak Utara

Sepakat Damai

Menengahi kondisi tersebut, Aipda Zulham mempertemukan kedua belah pihak untuk bermusyawarah.

Dengan pendekatan humanis, polisi memberikan kesempatan bagi keduanya untuk menyampaikan pendapat hingga akhirnya tercapai jalan tengah.

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.