“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku masuk ke area rumah korban dengan tujuan melakukan pencurian. Namun aksinya diketahui korban, sehingga pelaku melakukan kekerasan untuk melancarkan perbuatannya,” ujar Aiptu Ade, Rabu (24/12/2025).
Saat ini, YD telah ditahan di Mapolsek Sungai Kakap beserta barang bukti berupa sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya para korban.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan pasal yang akan disangkakan.
“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif dan kemungkinan adanya unsur pemberatan lain dalam kasus ini. Penyidik juga akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku serta keterangannya secara menyeluruh,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pencurian dengan pemberatan.
(*Red)
















