“Kalau sudah tersumbat dan tertutup cor-coran, kita tidak bisa mengatasinya. Maka langkahnya pasti pembongkaran,” kata Ontot.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menginstruksikan aparat desa dan kecamatan untuk segera mendata bangunan atau jembatan beton yang berdiri di atas parit tanpa izin yang sesuai.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Parit di Hari Buruh
Ontot memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri struktur yang menutupi drainase tersumbat tersebut sebelum pemerintah melakukan penertiban paksa.
“Kami beri kesempatan membongkar sendiri. Kalau tidak, pemerintah yang akan membongkar,” ucapnya.
Selain masalah infrastruktur, Ontot juga menyoroti perilaku membuang sampah sembarangan sebagai salah satu pemicu utama banjir. Ia meminta partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai dan saluran air demi kenyamanan bersama.
“Cuaca tidak bisa kita prediksi. Daripada dampaknya meluas ke masyarakat, lebih baik kita tegas kepada oknum tertentu yang membangun tanpa izin dan melanggar aturan,” pungkasnya.
(Ariya)
















