Bupati Yohanes Ontot Turun Langsung Tertibkan Drainase Tersumbat di Pusat Kota Sanggau

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, saat meninjau langsung proses pembersihan dan pembongkaran penutup saluran air di kawasan Taman Arongk Balopa, Selasa (23/12).
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, saat meninjau langsung proses pembersihan dan pembongkaran penutup saluran air di kawasan Taman Arongk Balopa, Selasa (23/12/2025). Foto: Ariya/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU — Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, mengambil langkah cepat dalam menangani potensi banjir di wilayahnya.

Ia turun langsung ke lapangan untuk meninjau dan membersihkan drainase tersumbat di kawasan Taman Arongk Balopa hingga depan Kantor UP3 PLN Sanggau, pada Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Warga dan Pemkot Pontianak Bersihkan Parit Tokaya, Cegah Banjir dan Pencemaran

Tindakan ini dilakukan menyusul banyaknya temuan parit dan gorong-gorong yang tidak berfungsi optimal.

Berdasarkan hasil inspeksi bersama dinas terkait, aliran air di kawasan vital tersebut terhambat akibat tertutup oleh bangunan permanen atau cor-coran milik warga.

Yohanes Ontot menilai kondisi ini terjadi karena pembangunan infrastruktur pribadi yang mengabaikan perhitungan lingkungan serta risiko bencana hidrometeorologi.

“Parit dan gorong-gorong banyak yang tertutup. Waktu membangun tidak memperhitungkan kondisi alam dan potensi banjir. Dampaknya akan dirasakan masyarakat luas,” tegas Ontot di lokasi peninjauan.

Pemerintah daerah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. Ontot menyatakan tidak ada pilihan lain selain membongkar cor-coran beton yang menutup jalur air.

Langkah ini krusial agar aliran air kembali normal dan genangan dapat segera surut, terutama di area lingkar Taman Arongk Balopa.

“Kalau ini dibiarkan dan hujan turun terus-menerus dengan intensitas tinggi, kawasan ini bisa seperti laut,” ujarnya mengingatkan.

Lebih lanjut, Bupati juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menutup saluran drainase demi kepentingan pribadi, termasuk mendirikan bangunan di bantaran sungai.

Ia menegaskan bahwa pembangunan di atas drainase dilarang karena menyulitkan petugas saat melakukan perawatan atau penanganan ketika terjadi penyumbatan.