“Jika dunia usaha bersikap pelit terhadap rakyat di sekitarnya, pemerintah daerah tidak akan ragu bersikap tegas melalui kebijakan,” tambahnya.
Langkah penertiban akan dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP). Dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama hingga tindakan pembongkaran paksa jika peringatan tersebut diabaikan.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP, hari ini mulai SP1, lanjut SP2, dan jika tetap tidak dibongkar, pemerintah yang akan membongkar. Alat berat sudah disiapkan,” cetus Sujiwo.
Di akhir keterangannya, Sujiwo menyampaikan pesan moral kepada para pengusaha agar memanusiakan warga sekitar dan membangun kemitraan yang berkeadilan.
Baca Juga: Cegah Genangan Air dan Percantik Wajah Kota, Sujiwo Tinjau Penataan Kawasan Taman Serdam
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan selalu hadir membela kepentingan rakyat kecil demi mewujudkan pusat kuliner yang tertib dan humanis.
(*Red)
















