Hina Sopir Damkar di Medsos, Oknum Petugas RS Pontianak Dihukum Pegang Nozzle Aktif

Hina sopir damkar di medsos, oknum petugas RS di Pontianak dihukum pegang nozzle aktif. (Dok. Ist)
Hina sopir damkar di medsos, oknum petugas RS di Pontianak dihukum pegang nozzle aktif. (Dok. Ist)

“Dia tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Dia berkomentar sopir damkar goblok,” jelas Lonceng mengungkap isi komentar UY.

Proses hukuman memegang nozzle aktif tersebut berlangsung singkat, hanya sekitar 15 detik.

Namun, tekanan air yang kuat dari mesin pemadam kebakaran cukup untuk memberikan gambaran betapa sulitnya mengendalikan peralatan tersebut, apalagi di tengah situasi kebakaran yang sesungguhnya.

Baca Juga: Usai Dijemput Paksa, Rizky Kabah Kini Diperiksa Intensif Polda Kalbar

Kasus Dianggap Selesai

Setelah proses permintaan maaf dan pemberian sanksi edukatif tersebut, pihak relawan damkar menganggap permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan.

Dokumentasi permintaan maaf UY juga telah disebarluaskan ke jaringan internal petugas pemadam untuk meredam emosi rekan-rekan seprofesi lainnya.

“Ini sudah selesai. Video permintaan maaf sudah kami kirim ke grup-grup internal petugas pemadam kebakaran. Kawan-kawan juga sudah menerima permintaan maaf ini. Kalau saja tidak minta maaf, mungkin semua pemadam se-Indonesia akan berang dikatain goblok,” pungkas Lonceng.

(*Red)