Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, meluapkan kemarahannya terhadap manajemen sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya.
Ia secara terbuka mengecam Bank BCA, serta jaringan ritel modern Indomaret dan Alfamart, hingga dealer Daya Motor yang dinilai bertindak sewenang-wenang dengan membatalkan izin lapak bagi pedagang kuliner kecil secara sepihak.
Baca Juga: Kecewa Pelaku Usaha Tolak UMKM, Bupati Sujiwo Tegas Kawal Penataan Kawasan Serdam
Sujiwo menilai tindakan pembatalan yang dilakukan secara mendadak tersebut sangat tidak manusiawi.
Menurutnya, para pedagang kecil telah mengeluarkan modal dan tenaga untuk menyiapkan dagangan mereka, namun harapan mereka pupus seketika akibat keputusan manajemen perusahaan tersebut.
“Mereka sudah masak, tiba-tiba dibatalkan mendadak. Ini penghinaan terhadap rakyat. Padahal hanya butuh 2 sampai 3 tenda di pinggir dan tidak mengganggu parkir,” tegas Sujiwo dengan nada tinggi.
Ancam Evaluasi Izin
Dalam pernyataannya, Sujiwo memberikan peringatan keras agar ritel modern dan perusahaan besar tidak bersikap pelit terhadap masyarakat kecil di sekitarnya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk meninjau ulang hingga mengevaluasi izin usaha jika perusahaan terbukti tidak mendukung keberadaan UMKM sesuai regulasi yang berlaku.
“Sujiwo memperingatkan ritel modern agar tidak bersikap “pelit” terhadap rakyat. Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi izin usaha jika perusahaan tidak mendukung UMKM,” tulis laporan tersebut.
Instruksikan Satpol PP Bertindak
Sorotan tajam juga diarahkan Sujiwo kepada pihak Daya Motor.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan toleransi kepada dealer tersebut, namun kesepakatan peminjaman lahan untuk pedagang justru dibatalkan.
Merespons hal ini, Sujiwo memastikan tidak akan ada lagi toleransi.
Ia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan pagar bangunan milik perusahaan yang melanggar aturan garis sempadan bangunan atau fasilitas umum.
“Ia memastikan Satpol PP akan menertibkan pagar yang melanggar tanpa toleransi lagi,” pungkasnya.
(ra)
















