Baca Juga: AS Akhirnya Dipanggil Kejaksaan Agung
Selain hukuman fisik dan denda, pengadilan juga memerintahkan perampasan sejumlah alat berat dan peralatan manual yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang disita meliputi mesin jack hammer, mesin pembelah batu, alat blower, linggis, palu, dan alat pemahat.
“Barang bukti telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk mengulangi perbuatan yang sama,” tegas hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim juga menekankan bahwa salah satu poin memberatkan dalam vonis ini adalah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan para terdakwa.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Kalimantan Barat.
(*Red)
















