Tok! PN Ketapang Vonis 5 Terdakwa Kasus Penambangan Emas Ilegal, Denda Capai Rp37,5 Miliar

PN Ketapang vonis 5 terdakwa kasus penambangan emas ilegal 1 tahun penjara dan denda Rp37,5 miliar.
PN Ketapang vonis 5 terdakwa kasus penambangan emas ilegal 1 tahun penjara dan denda Rp37,5 miliar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, memberikan putusan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara sekaligus denda dengan nilai fantastis kepada lima terdakwa yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal.

Baca Juga: Reformasi Polri Bergulir, Heboh Lagi Beredar Video Petinggi Polda Kalbar Rayakan Kemenangan dengan Terduga Raja Tambang Ilegal

Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 677/Pid.Sus/2025/PN Ktp tersebut digelar pada Kamis (18/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Leo Sukarno selaku ketua, serta Rudy Haposan Adiputra dan Prambudi Adi Negoro sebagai hakim anggota, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi.

Kelima terdakwa yang menerima vonis tersebut adalah Edi Supriadi, Nanang Supriatna, Salikin, Eli Herliana, dan Rismana.

Hukuman yang dijatuhkan tidak hanya berupa kurungan badan, tetapi juga denda miliaran rupiah sebagai sanksi atas pelanggaran undang-undang pertambangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan denda sebesar Rp37.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan vonis di ruang sidang.

Kronologi dan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari aktivitas para terdakwa di kawasan Bukit Piar, Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Para pelaku diketahui melakukan penggalian lubang dengan kedalaman sekitar delapan meter untuk mencari jalur emas. Seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.