Faktakalbar.id, PONTIANAK – Status hukum mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan Uray Wisata kembali berubah menjadi tersangka.
Hal ini menyusul putusan hakim praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penipuan proyek pengadaan pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar.
Penyidik Polda Kalimantan Barat kini memiliki dasar hukum penuh untuk melanjutkan proses penyidikan setelah Pengadilan Negeri Pontianak mengesahkan kembali status tersangka keduanya.
Putusan melalui Perkara Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk tertanggal 17 November 2025 tersebut telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Majelis hakim secara tegas membatalkan SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Kalbar. Artinya, tidak ada lagi ruang hukum untuk menghentikan perkara ini,” bunyi dasar putusan tersebut.
Korban Desak Pelimpahan Berkas
Merespons putusan tersebut, Natalria Tetty Swan selaku korban mendesak Polda Kalbar untuk segera merampungkan berkas perkara.
Ia berharap tidak ada lagi penundaan dalam proses hukum ini agar kepastian hukum segera tercapai.















