Polda Kalbar Segara Tahan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata

muda-mahendrawan-tersangka-kasus-pipa-pdam-kubu-raya
Eks Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan & Eks Direktur PDAM Uray Wisata, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek pipa PDAM setelah putusan praperadilan di Pontianak." (Dok. Kolase/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Status hukum mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan Uray Wisata kembali berubah menjadi tersangka.

Hal ini menyusul putusan hakim praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penipuan proyek pengadaan pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar.

Baca Juga: Praperadilan Kembali Aktifkan Status Tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata; Kuasa Hukum Tetap Tegaskan Kasus Sudah Damai dan Laporkan Saksi

Penyidik Polda Kalimantan Barat kini memiliki dasar hukum penuh untuk melanjutkan proses penyidikan setelah Pengadilan Negeri Pontianak mengesahkan kembali status tersangka keduanya.

Putusan melalui Perkara Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk tertanggal 17 November 2025 tersebut telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Majelis hakim secara tegas membatalkan SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Kalbar. Artinya, tidak ada lagi ruang hukum untuk menghentikan perkara ini,” bunyi dasar putusan tersebut.

Korban Desak Pelimpahan Berkas

Merespons putusan tersebut, Natalria Tetty Swan selaku korban mendesak Polda Kalbar untuk segera merampungkan berkas perkara.

Ia berharap tidak ada lagi penundaan dalam proses hukum ini agar kepastian hukum segera tercapai.