Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Pontianak Utara yang kedapatan masih menggunakan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Baca Juga: Sidak di Pontianak Utara, Satpol PP Pergoki Usaha Kue Lapis Pakai 57 Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
Dalam razia gabungan yang digelar pada Senin (22/12/2025), petugas menyasar usaha kuliner, khususnya produsen kue lapis, yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan personel gabungan dari TNI AD (Kodim 1207), Pertamina, dan pihak kelurahan.
Tim menyisir kawasan Jalan Parwasal dan menemukan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan peruntukan gas subsidi.
Di salah satu lokasi usaha, yakni Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas langsung memfasilitasi pemilik usaha untuk menukarkan tabung gas melon mereka dengan tabung Bright Gas 5,5kg yang telah disiapkan oleh pihak Pertamina di lokasi.
“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5kg yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar,” tegas Ahmad Sudiyantoro.
Sita KTP dan Tabung Gas
Tindakan lebih keras diterapkan pada usaha yang kedapatan menimbun atau menggunakan gas subsidi dalam jumlah banyak tanpa itikad langsung menukar.
Pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha untuk proses pembinaan.
Baca Juga: Miris! Usaha Kue Lapis di Pontianak Utara Timbun 57 Tabung Gas Melon, Satpol PP Bertindak
Temuan mencolok juga didapati di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah di Gang Mawar. Petugas menemukan stok 12 tabung gas elpiji 3kg di lokasi tersebut.
“Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan dan KTP pemilik usaha turut diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” ujar pria yang akrab disapa Toro tersebut.
Penertiban ini merupakan penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 serta Surat Edaran Dirjen Migas yang melarang penggunaan gas bersubsidi bagi kelompok usaha menengah ke atas.
Toro mengimbau para pelaku usaha untuk segera beralih ke gas nonsubsidi sebelum terkena sanksi lebih lanjut.
(Ra)
















