Faktakalbar.id, NASIONAL – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang aset rampasan dari terpidana korupsi Andi Winarto.
Dari lelang tersebut, negara menerima pemasukan sebesar Rp 5,4 miliar sebagai pengembalian kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang aset seluas 666 meter persegi itu telah selesai.
“Lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan 2025, KPK: Ada 60 LHKPN Terindikasi Korupsi dari 242 Laporan
Objek lelang terdiri dari empat bidang tanah yang berlokasi di Gang Merdekalio, Tamansari, Bandung. Anang memastikan seluruh aset tersebut terjual melalui situs resmi lelang.go.id.
“Laku terjual senilai Rp 5.461.200.000,” terangnya.
Eksekusi Putusan MA
Kejagung melaksanakan lelang ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
















