“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” tegasnya.
Sanksi Pembinaan
Dalam operasi yang melibatkan 12 personel tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas namun persuasif.
Identitas pemilik usaha diamankan dan yang bersangkutan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan.
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan… yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ahmad.
Pelaku usaha tersebut kini diwajibkan untuk beralih menggunakan gas LPG non-subsidi (Bright Gas) untuk operasional bisnisnya agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran.
(Ra)
















