“Menyatakan terdakwa Sumastro, terdakwa Widatoto, dan terdakwa Parlinggoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Wahyu Kusumaningrum di ruang sidang.
Dua Pejabat Lain Turut Divonis
Selain Sumastro, vonis juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Widatoto (Mantan Kepala BPKAD) dan Parlinggoman (Mantan Kepala Bapenda). Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga membebankan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa.
Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kebijakan pemberian keringanan retribusi jasa usaha.
Objek sengketa adalah pemanfaatan lahan HPL milik Pemkot Singkawang yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kasus ini menyeret tiga pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang pada masanya, yakni Sumastro selaku Sekretaris Daerah, Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Widatoto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
(*Red)
















