Terbukti Korupsi Retribusi, Mantan Sekda Singkawang Sumastro Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi retribusi aset daerah yang melibatkan pejabat Pemkot Singkawang di PN Tipikor Pontianak, Kamis (18/12/2025).
Suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi retribusi aset daerah yang melibatkan pejabat Pemkot Singkawang di PN Tipikor Pontianak, Kamis (18/12/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Mantan Sekda Singkawang, Sumastro.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Hibah GKE Petra, Mantan Wabup Sintang Ditahan di Rutan Pontianak

Sumastro, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang pada tahun 2022, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang, yakni Pantai Pasir Panjang, kepada pihak swasta PT Palapa Wahyu Group.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum menegaskan bahwa Mantan Sekda Singkawang tersebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pejabat terkait lainnya.