-
0,5 gram: Rp 1.291.500
-
1 gram: Rp 2.483.000
-
2 gram: Rp 4.880.000
-
3 gram: Rp 7.334.000
-
5 gram: Rp 12.190.000
-
10 gram: Rp 24.325.000
-
25 gram: Rp 60.687.000
-
50 gram: Rp 121.295.000
-
100 gram: Rp 242.512.000
-
250 gram: Rp 606.015.000
-
500 gram: Rp 1.211.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.423.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak sebagai berikut:
1. Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.
-
Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
-
Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Pajak akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi jika nominal buyback ke PT Antam melampaui Rp 10 juta.
-
Pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen.
-
Pemilik non-NPWP dikenakan potongan 3 persen.
Demikian update Harga Emas Antam Hari Ini per Sabtu, 20 Desember 2025.
Selalu pastikan untuk memantau pergerakan harga secara rutin sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual atau beli emas batangan.
(*Drw)
















