Faktakalbar.id, NASIONAL – Harga emas Antam hari ini Sabtu (20/12/2025) pagi dilaporkan masih stabil dan tidak mengalami perubahan. Mengacu pada data resmi di laman Logam Mulia pukul 05.30 WIB, harga emas batangan bersertifikat Antam bertahan di posisi Rp 2.483.000 per gram.
Posisi Harga Emas Antam 20 Desember 2025 ini merujuk pada pembaruan terakhir pada Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Cek Penerima BLT Kesejahteraan Rakyat Rp 900 Ribu Pakai KTP
Pada perdagangan kemarin, harga emas sempat mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 dari angka sebelumnya Rp 2.487.000 per gram. Penting bagi investor untuk mengetahui bahwa pembaruan harga harian secara berkala baru akan dilakukan oleh pihak Antam setiap pukul 08.30 WIB.
Logam mulia Antam tetap menjadi pilihan favorit investasi karena tersedia dalam berbagai ukuran berat.
Anda dapat memilih mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran besar 1.000 gram (1 kilogram) sesuai dengan kebutuhan portofolio investasi Anda.
Baca Juga: Cek! Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertalite Stabil
Rincian Harga Emas Antam 20 Desember 2025
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam di butik Logam Mulia per pagi ini:
-
0,5 gram: Rp 1.291.500
-
1 gram: Rp 2.483.000
-
2 gram: Rp 4.880.000
-
3 gram: Rp 7.334.000
-
5 gram: Rp 12.190.000
-
10 gram: Rp 24.325.000
-
25 gram: Rp 60.687.000
-
50 gram: Rp 121.295.000
-
100 gram: Rp 242.512.000
-
250 gram: Rp 606.015.000
-
500 gram: Rp 1.211.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.423.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak sebagai berikut:
1. Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.
-
Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
-
Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Pajak akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi jika nominal buyback ke PT Antam melampaui Rp 10 juta.
-
Pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen.
-
Pemilik non-NPWP dikenakan potongan 3 persen.
Demikian update Harga Emas Antam Hari Ini per Sabtu, 20 Desember 2025.
Selalu pastikan untuk memantau pergerakan harga secara rutin sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual atau beli emas batangan.
(*Drw)
















