Faktakalbar.id, PONTIANAK – Balai Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Dalam operasi pengawasan yang digelar pada Jumat (19/12/2025) dini hari, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan ekor burung tanpa dokumen kesehatan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.10 WIB tersebut menyasar alat angkut KM Dharma Kartika yang hendak berlayar menuju Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, tim Karantina menemukan total 705 ekor satwa, terdiri dari 700 ekor burung Kacer dan 5 ekor burung Betet.
Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam palka kapal yang terkunci gembok.
Pengiriman ini tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran, sehingga melanggar prosedur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Ancaman Hama Penyakit
Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk lalu lintas komoditas ilegal.
Langkah ini diambil untuk mencegah risiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan. Tindakan tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab besar kami untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu melapor karantina. Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem kita di daerah tujuan,” tegas Amdali.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Muamar Darda, menjelaskan risiko teknis dari satwa yang tidak diperiksa kesehatannya.
















