Baca Juga: Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal
Dengan skema kemitraan, masyarakat dapat dilibatkan secara legal dalam aktivitas pertambangan dengan aturan main yang jelas, sehingga potensi konflik dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.
“Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodir dalam aturan. Dalam aturan dan aturan main gitu. Itu aja. Gitu. Jadi enggak semudah yang kita membayangkan ya. Karena objeknya itu pasti berbeda. Kalau sumur-sumur itu sumur-sumur lama yang sudah ada sejak zaman dulu,” jelasnya.
Melalui usulan ini, pemerintah berharap tata kelola pertambangan di Indonesia menjadi lebih tertib dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan lingkungan.
(*Red)
















