Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Sidang vonis kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di PN Tipikor Pontianak, Kamis (18/12/2025), menyisakan tanda tanya besar mengenai rasa keadilan. Meski mantan Sekda Sumastro divonis 4 tahun 7 bulan penjara, fakta persidangan justru menguliti peran dominan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang hingga kini masih berstatus saksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut nama Tjhai Chui Mie sebanyak delapan kali, menguraikan rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama PT Palapa Wahyu Grup (PWG). Hakim secara tegas menyatakan bahwa kebijakan diskon retribusi 60% yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut adalah keputusan final sang Walikota.
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum sekaligus advokat, Zahid Johar Awal, memberikan opini hukum tajam. Menurutnya, menghukum pelaksana tanpa menyeret pengambil keputusan adalah sebuah cacat hukum yang nyata.
“Dalam Hukum Tata Usaha Negara (TUN), subjek yang bertanggung jawab adalah pejabat yang menandatangani dan mengesahkan, bukan staf yang menyusun. Sekda, Kepala BPKAD, dan Kepala Bapenda hanyalah sub-koordinat administratif yang menjalankan perintah jabatan,” tegas Zahid kepada Faktakalbar, Sabtu (20/12).
Baca Juga: Rendahnya Partisipasi Cek Kesehatan Gratis di Singkawang
Zahid menambahkan bahwa Walikota sebagai Primus Inter Pares memiliki kewenangan atribusi yang tidak bisa dilemparkan tanggung jawabnya kepada bawahan.
“Menjadikan bawahan sebagai terdakwa utama adalah salah subjek hukum dan berpotensi menjadi miscarriage of justice (kegagalan keadilan),” ujarnya.
8 Poin Pertimbangan Hakim yang Menjerat Tjhai Chui Mie
Berdasarkan berkas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdapat delapan poin krusial yang menunjukkan peran sentral Tjhai Chui Mie:
















