Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan 1.173 Pucuk Senjata Api Rakitan di Kubu Raya

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael saat memimpin prosesi pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Kamis (18/12/2025).
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael saat memimpin prosesi pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Kamis (18/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

“Melalui operasi intelijen, teritorial dan sosialisasi dari kita semua bahwa tidak ada gunanya memiliki barang tersebut nanti kalau ketahuan bisa menjadi masalah akhirnya dengan kesadaran mereka secara bertahap menyerahkan kepada satuan pengamanan di perbatasan,” ungkap Mayjen TNI Jamallulael.

Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar acara seremonial semata, melainkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan lintas negara.

Pangdam berharap langkah ini efektif menekan peredaran gelap narkotika dan mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat akibat penyalahgunaan senjata api.

“Bahwa negara tidak memberi ruang sedikitpun bagi pengedar Narkotika dan kepemilikan senjata api illegal. Setiap kali pelanggar hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Pangdam mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk proaktif mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Ia menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan kekerasan.

“Karena ini wujud kecintaan kita kepada masyarakat sehingga generasi muda kita nanti terhindar dari pengaruh dan dampak dari penggunaan Narkotika juga kita harapkan masyarakat tidak terlibat kegiatan anarkis menggunakan senjata api rakitan,” pungkas Mayjen TNI Jamallulael.

Baca Juga: TNI Gagalkan Penyelundupan 63 Kg Sabu, Pangdam XII/Tpr Serahkan Barang Bukti ke BNNP Kalbar

(*Red)