Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan 1.173 Pucuk Senjata Api Rakitan di Kubu Raya

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael saat memimpin prosesi pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Kamis (18/12/2025).
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael saat memimpin prosesi pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Kamis (18/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Hal ini dibuktikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan pucuk senjata api rakitan yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael.

Baca Juga: TNI Gagalkan Penyelundupan 63 Kg Sabu, Pangdam XII/Tpr Serahkan Barang Bukti ke BNNP Kalbar

Prosesi pemusnahan tersebut berlangsung di Lapangan Tidayu, Markas Kodam XII/Tpr, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (18/12/2025).

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia serta upaya pembinaan teritorial yang dilakukan sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu seberat 30.321,4 gram (30,3 kilogram) dan pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram. Selain narkoba, TNI juga memusnahkan senjata api rakitan sebanyak 1.173 pucuk.

Ribuan senjata ilegal ini terdiri dari 1.084 pucuk senjata laras panjang dan 89 pucuk pistol.

Baca Juga: Danlanud Supadio Hadiri Penyerahan Barang Bukti Narkoba, Wujud Komitmen Berantas Narkotika di Kalbar

Hasil Operasi dan Penyerahan Sukarela

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael, merincikan bahwa narkotika yang dimusnahkan adalah hasil penggagalan upaya penyelundupan selama tahun 2025.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tiga satuan tugas, yakni Yonkav 12/BC, Yonzipur 5/Abw, dan Yonarhanud 1/PBC Kostrad.

Sementara itu, ribuan senjata api rakitan yang dimusnahkan memiliki latar belakang berbeda.

Mayjen Jamallulael menegaskan bahwa senjata-senjata tersebut bukan merupakan hasil rampasan paksa, melainkan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat kepada satuan pengamanan di perbatasan.

“Melalui operasi intelijen, teritorial dan sosialisasi dari kita semua bahwa tidak ada gunanya memiliki barang tersebut nanti kalau ketahuan bisa menjadi masalah akhirnya dengan kesadaran mereka secara bertahap menyerahkan kepada satuan pengamanan di perbatasan,” ungkap Mayjen TNI Jamallulael.

Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar acara seremonial semata, melainkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan lintas negara.

Pangdam berharap langkah ini efektif menekan peredaran gelap narkotika dan mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat akibat penyalahgunaan senjata api.

“Bahwa negara tidak memberi ruang sedikitpun bagi pengedar Narkotika dan kepemilikan senjata api illegal. Setiap kali pelanggar hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Pangdam mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk proaktif mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Ia menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan kekerasan.

“Karena ini wujud kecintaan kita kepada masyarakat sehingga generasi muda kita nanti terhindar dari pengaruh dan dampak dari penggunaan Narkotika juga kita harapkan masyarakat tidak terlibat kegiatan anarkis menggunakan senjata api rakitan,” pungkas Mayjen TNI Jamallulael.

Baca Juga: TNI Gagalkan Penyelundupan 63 Kg Sabu, Pangdam XII/Tpr Serahkan Barang Bukti ke BNNP Kalbar

(*Red)