Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pemerintah terkait perpajakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak khusus untuk aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga: Purbaya Minta Maaf Usai Potong TKD: ‘Saya Bukannya Sentimen, Ingin Uangnya Cepat Dibelanjakan’
Penegasan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 yang digelar di Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan diskusi mendalam dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya, seperti dilansir Antara, Jumat (19/12/2025).
Pertimbangan Aspek Komersial
Menurut Menkeu, penolakan tersebut didasari oleh penilaian bahwa terdapat unsur komersialisasi dalam permintaan insentif yang diajukan.
Oleh karena itu, pemerintah akan tetap berpegang pada aspek komersial yang berlaku umum tanpa memberikan keistimewaan.
Sikap ini diambil untuk menjaga disiplin fiskal negara serta memastikan asas keadilan dan konsistensi dalam kebijakan perpajakan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal mendukung perekonomian secara luas, bukan hanya menguntungkan entitas korporasi tertentu.










