Jelang Tahun Baru, ASN Bisa Kerja Fleksibel

Jelang pergantian tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel (FWA) bagi ASN pada 29-31 Desember (Dok. Ist)
Jelang pergantian tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel (FWA) bagi ASN pada 29-31 Desember (Dok. Ist)

Aturan Main Flexible Working Arrangement (FWA)

Meskipun ASN bisa kerja fleksibel, ada aturan main yang ketat. Para pegawai diperbolehkan bekerja dari lokasi selain kantor, seperti rumah, namun harus sesuai dengan pengaturan instansi masing-masing.

Bagi instansi di wilayah Kalimantan Barat, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri. Pimpinan instansi harus cermat mengatur jadwal pegawainya.

Hal ini penting agar roda pemerintahan tidak terhenti total menjelang pergantian tahun baru 2026.

Poin paling krusial dari kebijakan ini adalah pelayanan masyarakat. Rini Widyantini menegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan publik tidak boleh kosong.

Masyarakat yang ingin mengurus administrasi penting pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Pemerintah menjamin layanan tetap berjalan.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” tegasnya.

Baca Juga: Bolos Kerja Lebih Setahun, 7 ASN Kubu Raya Resmi Dipecat di Momen HUT Korpri

Jadi, walau ASN bisa kerja fleksibel, tanggung jawab pelayanan tetap nomor satu. Kebijakan FWA ini diharapkan menjadi solusi win-win bagi kesejahteraan pegawai dan kepuasan masyarakat.

(*Sari)