Poin paling kritis yang disorot adalah hilangnya komponen survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama penetapan upah.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, penentuan upah dinilai semakin menjauh dari aspek kemanusiaan dan lebih condong pada kepentingan investasi semata.
Tanpa survei pasar secara langsung untuk mengecek harga sandang, pangan, dan papan, angka UMP yang keluar hanyalah hasil komputasi di atas meja yang tidak membumi.
“Pemerintah berbicara soal pertumbuhan ekonomi, tapi buruh tidak menikmati kue pertumbuhan itu. Rumus UMP 2026 ini seolah didesain untuk melanggengkan upah murah, bukan untuk menyejahterakan,” tambahnya.
Jika pemerintah tetap memaksakan penggunaan rumus lama tanpa mempertimbangkan lonjakan biaya hidup pasca-kenaikan BBM dan PPN yang direncanakan naik, serikat pekerja memprediksi gelombang penolakan dan aksi mogok nasional akan sulit dibendung pada akhir tahun ini.
Publik kini menanti keberanian pemerintah untuk merombak skema pengupahan agar tidak sekadar menjadi ritual tahunan tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan rakyat kecil.
Baca Juga: Sasar Aparat Penegak Hukum, KPK Gelar OTT di Banten dan Amankan 5 Orang
(*Mira)
















